Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Edarkan Sabu Demi Menyambung Hidup, Pria di Balikpapan Diringkus Polisi

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat meringkus warga Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan berinisial DB (47).

Dia disangka melakukan peredaran sabu itu yang kemueian dibekuk oleh petugas pada Selasa (21/11/2022) di kediamannya. 

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan, bermula dari hasil penyelidikan yang mengarah ke kediaman tersangka. 

Setibanya di lokasi, petugas lantas menggeledah tempat dan badan. 

Kata Djoko, pihaknya menemukan 4 paket sabu seberat 7,40 gram serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu. 

"Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti sendok takar sabu, plastik flip kecil kosong, dan kotak penyimpanan sabu," urai Djoko, Selasa (29/11/2022). 

Kata Djoko, barang haram itu didapat oleh tersangka DB dari seseorang lain berinisial IR seharga Rp 1,2 juta. 

DB mengakui, melakoni profesi terlarang itu lantaran desakan ekonomi. Hasil penjualanya digunakan untuk menyambung hidup. 

Untuk tersangka ini, kami layangkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun," tandas Djoko.