Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ditreskrimsus Polda Kaltim Tindak Tambang Ilegal di Jonggon

 



BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim kembali mengungkap praktik pertambangan batu bara, Sabtu (3/12) kemarin. Kali ini, lokasi tambang tak berizin tersebut berada di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisari Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan tambang ilegal ini tak lepas dari laporan yang diterima lewat Hotline Kapolda Kaltim.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung diturunkan ke lokasi dan benar di sana sedang ada aktifitas pertambangan. Mulai dari penambangan, hauling hingga loading ke dalam tongkang,” terang Kombes Indra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (5/12).

Dari lokasi tambang seluas 5 hektare tersebut, polisi mengamankan 14 orang, di mana dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Mereka adalah AP yang merupakan pengawas atau coordinator lapangan dan ES yang merupakan pemodal,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.

AP dan ES saat ini sudah ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi, sebut Indra juga tengah mengembangkan kasus ini. “Termasuk siapa pemilik tongkang dan lahan,” kata Indra.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi kata Indra juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit tongkang, 3 unit ekskavator, 1 unit loader, 6 unit dump truk dan tumpukan batu bara dengan volume total 7.000 metrik ton, termasuk tumpukan batu bara di dalam tongkang sebanyak 1000 metrik ton.

kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP