Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Amankan Pengedar Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Paser Sita 52,99 Gram Sabu

 


Paser - Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria An. Misdariansyah (50) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah pondok di Desa Prayon, Kecamatan Muara Komam, Rabu (14/12/2022).

Adapun barang bukti berupa 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat; (Bruto 52,96 gram), 1 buah tas salempang warna hitam merk “FOREVER YOUNG”, 1 buah tas kecil warna hitam, 6 pack plastik klip kosong, 2 buah sendok takar, 2 buah timbangan digital warna silver, 1 buah handphone warna hitam merk “NOKIA” dan Uang tunai sebesar Rp 3.200.000,-.

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianato M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan bahwa Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu, kemudian Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan hasil terdapat dua pondok rumah dengan jarak kurang lebih 200 meter dan diketahui juga bahwa yang mengedarkan narkotika jenis shabu diwilayah yang dimaksud adalah kelompok dari Sdr. MISDARIANSYAH yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan juga TO (Target Operasi) dari Sat Resnarkoba Polres Paser,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H.

“Kemudian pada hari Rabu (14/12) sekira pukul 05.10 wita anggota kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. MISDARIANSYAH dirumah pondok yang dimaksud. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 buah tas salempang tergantung didalam kamar tidur Terlapor dan setelah digeledah terdapat 1 buah tas kecil warna hitam yang di dalamnya berisi 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu berbagai macam ukuran dan berat. Kemudian ditemukan barang bukti lainnya yang mana barang-barang tersebut diakui Terlapor adalah barang miliknya dan seluruh proses penggeledahan tersebut disaksikan oleh Sdr. SYAIFUDIN ZUHRI selaku sekdes setempat,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, terlapor dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut."ungkap Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianato M.Si.,

Humas Polda Kaltim