Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Unit Reskrim Polsek Sangasanga Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur


 Kukar - Seorang Pemuda di Kecamatan Sangasanga harus berurusan dengan polisi setelah meremas payudara anak di bawah umur.

Sebut saja FR (18) pemuda asal kelurahan pendingin Kec. Sangasanga harus diamankan Petugas Kepolisian Sektor Sangasanga lantaran perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, Minggu (27-11-2022).

Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Sangasanga AKP Darwis Yusuf mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Sangasanga.

Darwis menyebutkan bahwa, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.30 Wita, Sabtu 26 November 2022 Kelurahan Sangasanga Dalam. Ketika itu, pelaku seorang diri menggunakan sepeda motor dari arah belakang kemudian meremas payudara sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali secara kasar.

"Karena tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya", Kata Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek, orang tua korban korban, tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas laporan tersebut, unit reskrim Polsek Sangasanga melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku yang mana pelaku berhasil diamankan di Jl. Madsrasah Kel. Sangasanga Dalam saat mengendarai Sepeda Motor miliknya", jelas Kapolsek.

Kapolda Kaltim , Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si  mengatakan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku diamankan di Polsek Sangasanga untuk Proses lebih lanjut.

HUMAS POLDA KALTIM