Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polri di Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN, Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melaksanakan penelitian evaluasi kualitas dan penggunaan PDH Polri tidak berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri di wilayah Polresta Balikpapan dan jajarannya, Senin (07/11/2022) pukul 13.00 Wita di Ruang Rupatama Polresta Balikpapan. 

Tim tersebut yakni KBP FX Surya Kumara, SH, MH, KBP Harvin Raslin SH, Konsultan UI Dr. Drs. Suryadi, MT AKBP Nengah Sukiarta, Pembina TK I Ahmad Munif, SH dan Penda TK I Puji Mulyanto, SE, Sedangkan, pendamping dari Polda Kaltim Kompol Imawan Rantau, SIK, MIK, IPTU Winarso Heru SE dan Briptu Muliadi, SH. 

Tim Puslitbang Polri diterima Kapolresta Balikpapan KBP V Thirdy Hadmiarso, SIK, MAP, melalui Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa, SIK. 

Dari pantauan kegiatan tampak diikuti, Kabagren Polresta Balikpapan, Kabaglog Polresta Balikpapan, Wakasat Reskrim dan Wakasat Reskoba, Kasihumas serta perwakilan personel Polresta Balikpapan. 

Kegiatan itu dibuka Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa dan dilanjut dengan pengarahan dari Ketua Tim Puskitbang Polri KBP FX Surya Kumara, SH, MH dan diselingi dengan penayangan Video Company Profile Puslitbang Polri, dilanjutkan dengan Pengisian Kuesioner online melalui Link, kemudian, dilanjutkan dengan wawancara kepada beberapa Personel terkait materi penelitian.

Dalam sambutanya, KBP FX Surya Kumara mengatakan bahwa tujuan dari penelitian Puslitbang Polri ke Kesatuan Kewilayahan dimana Polri sebagai pemelihara Kamtibmas yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,

Dilanjutkannya di pasal 14 ayat 1 dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 butir a, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan Masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.

“Polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis,” ucapnya.

“Kemudian suatu keberhasilan yang telah dicapai institusi Polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional kepolisian, antara lain penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam,” tambahnya.

KBP FX Surya Kumara, SH, MH, menambahkan menurut Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak berseragam.

“Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan fungsi atau satuan kerja Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan, Pengamanan Internal, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Detasemen Khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas,” terangnya.

KBP FX Surya Kumara, SH, MH menambahkan Puslitbang Polri melakukan penelitian evaluasi tentang kualitas dan penggunaan PDH Polisi tidak berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri di jajaran Polda Riau sebagai salah satu dari 10 Polda yang menjadi sampel penelitian. 

“Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui Hand Phone maupun Android,” paparnya.

Dengan adanya penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan maupun saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat. 

Kegiatan penelitian tersebut selesai pada pukul 15.00 Wita. Selama Giat berlangsung situasi aman dan Kondusif.