Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Polres Kubar Gelar Pers Release 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Kec. Jempang Kab. Kubar


Kubar - Kapolres Kutai Barat Akbp Heri Rusyaman,S.I.K, M.H beserta Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Akp Bitab Riyani, SH melaksanakan kegiatan pers release 3 pelaku penyalahgunaan narkotika di kec.Jempang Kab.Kubar pelaksanaan Pers Release  di Aula Polres Kubar,.Jumat(11-11-2022) pagi

Adapun dalam kegiatan pers reléase ini di hadiri dari beberapa awak media kutai barat beserta humas polres kubar yang hadir dalam kegiatan pers release pada hari ini,dalam kegiatan pers release ini Kapolres Kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K,M.H membuka pers release kasus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika di kec.Jempang kab.kubar dengan laporan polisi nomor: LP / A / 254 / XI / 2022 / SPKT.Satresnarkoba/Pores Kubar/Polda Kaltim tgl.08 Nopember 2022 dengan Tsk an.(FM bin MI) 22 tahun, laki-laki,Sma,islam,Indonesia/Dayak,Swasta,Kamp.Mancong Rt.02 Kec.Jempang kab.Kubar, Nik 6407111809000001, waktu kejadian di tkp senin,tgl.07-11-2022 sekitar jam 22.30 wita, di sebuah Mess Pt.Lonsum Kamp.Mancong Kec.Jempang Kab.Kubar beserta barang bukti: 7 (tujuh) poket dengan berat kotor 5,8 Gr, 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih, 1 (satu) plastic klip ukuran besar warna putih bening, 1 (satu) buah celana pendek merk adidas warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terbuat dari bekas botol le mineral dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam, dan satu laporan Polisi nomor: LP / A / 255 / XI / 2022/ SPKT.Satreskoba/ Polres Kubar/Polda Kaltim tanggal 08-11-2022 dengan tersangka 2 (dua) orang yaitu satu orang an.(S BIN S) 54 tahun, laki-laki, Sma, islam, Indonesia/luwu, swasta, kec.Belopa Kab.luwu Prov.Sulawesi Selatan dengan alamat tinggal terakhir di Camp Baru Kamp.Muara Tae Kec.Jempang Kab.Kubar dan satunya lagi an.(D als D anak dari T) 43 tahun, laki-laki,Sma, Kristen, Indonesia/Dayak, swasta, kamp.Tanjung Isui Kec.Jempang Kab.Kubar waktu kejadian di tkp hari senin tgl. 07-11-2022 sekitar jam 23.30 wita di sebuah Mess Pt.Lonsum Kamp.Yanjung Isuy Kec.Jempang Kab.Kubar beserta barang bukti 2 (dua) buah plastic klip yang masing-masing berisikan sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) Unit Hp Nokia warna hitam, 2 (dua) buah pipet kaca, 1(satu) buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih, 1(satu) buah kotak bekas tempat charger merk Oppo warna hijau,.

Dari hasil pemeriksaan Unit Resnarkoba bahwa inisial (FM bin MI) mengakui bahwa 7 (tujuh) poket Narkoba jenis Shabu-Shabu adalah milik Sdr. ( FM bin MI),. kata Kapolres Kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K,M.H

Dalam hal ini Kapolres Kubar menjelaskan dari Laporan Polisi sampai dengan pengungkapan kasus 3 orang penyalahgunaan Narkoba yang terjadi di Kec.Jempang sampai dengan kronologis dari awal sampai dengan pengungkapan kepada ke 3 (tiga) orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat  lalu dari tim opsnal Resnarkoba bergerak, berhasil mengungkap dan menangkap ketiga orang tersebut dan di bawa ke Polres kubar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,. Ujar Kapolres Kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K, M.H

Kegiatan pers release ini dengan beberapa awak media kutai barat dalam pers release ini menanyakan langsung proses dari ketiga orang ini mulai dari berapa barang bukti yang di dapatkan serta pasal dan ancaman hukuman yang diberikan kepada ketiga orang tersebut, Kapolres Kubar menjelaskan bahwa pasal dan ancaman hukuman yang diberikan kepada ketiga orang tersebut yakni “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli menerima menjadi perantara jual” Pasal 114 Ayat 1 UU RI NO.35 TAHUN 2009 TTG NARKOBA, dan PASAL 114 AYAT 2 UU RI NO.35 TAHUN 2009 TTG NARKOBA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun, dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,.dan satunya lagi “ Setiap orang yang tanpa haka tau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yangh diduga jenis Shabu” dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TTG NARKOBA  dan PASAL   112 AYAT 2 UU RI NO.35 TAHUN 2009 TTG NARKOTIKA dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar, dan satunya paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun atau seumur hidup, dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar,.dalam kesempatan ini Kapolres Kubar menyampaikan bahwa Kutai Barat zona merah dalam pengedaran NARKOBA walaupan tidak sebesar di kota-kota besar lainnya dan di wilayah kutai barat yang paling marak kasus narkoba di daerah kec.Barong Tongkok, Kec.Jempang, Muara Pahu, Kec.Melak dan Kec.Bongan, serta menjelaskan kepada para awak media kutai barat apabila ada anggota keluarga sebagai pengguna Narkoba sebaiknya dari pihak keluarga agar segera melaporkan ke bagian Resnarkoba Polres Kubar agar diberikan rekomendasi dari Resnarkoba untuk di rehap beda bila tertangkap oleh pihak kepolisian maka hal tersebut akan di lanjut dengan proses hukum,. jelas Kapolres Kutai Barat Akbp Heri Rusyaman,S.I.K, M.H

Harapan dari Kapolres Kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K, M.H mari kita Bersama-sama memberantas pengedaran dan penyebaran Narkoba di wilayah Kutai Barat ini, baik masyarakat dan anak muda-mudi kita sebagai generasi penerus  aman dan sehat tanpa adanya NARKOBA karena “Hidup Sehat itu mahal” maka dari itu mari saya menghimbau kepada warga masyarakat apabila ada hal-hal yang mencurigai yang menyangkut penyebaran atau pengedaran Narkoba agar segera laporkan ke kami pihak kepolisian Polres Kutai Barat yang sekarang sudah ada nomor hotline Kapolres Kubar 087705005001 dan hotline Polres Kubar 110,.tutup Kapolres Kubar Akbp Heri Rusyaman, S.I.K, M.H

Humas Polda Kaltim