Kubar - Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui
Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H., mengatakan Satresnarkoba Polres
Kubar berhasil mengungkap 1 orang pelaku pengedar Narkoba jenis
sabu-sabu dan 2 pelaku pemakai penyalahgunaan narkoba. (7/11/2022).
"Satu
pelaku FM (22) adalah warga Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, dan dua
pelaku lainnya dari hasil pengembangan dari penangkapan satu pelaku (FM)
yaitu, S (54) Swasta, warga Kec. Belopa Kab. Luwu Prov. Sulawesi
Selatan beralamat tinggal terakhir Camp Baru Kamp. Muara Tae Kec.
Jempang Kab. Kutai Barat, dan D (43) Swasta, alamat Kamp. Tanjung Isuy
Kec. Jempang Kab. Kutai Barat." Lanjutnya.
Pada hari Senin
tanggal 07 November 2022 Sekitar jam 22.30 Wita, Di Sebuah Mess PT
LONSUM Kamp. Mancong kec.Jempang Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota
Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat bahwa
ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial (FM)
ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis
Shabu.
Kemudian melakukan penyelidikan dan saat anggota opsnal
mengetahui bahwa (FM) berada Di Sebuah Mess PT. LONSUM Kamp. Mancong
Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, kemudian anggota opsnal langsung
melakukan penangkapan terhadap (FM).
Dilakukan penggeledahan
terhadap (FM) dan saat dipertanyakan dimana menyimpan barang berupa
Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan saat itu mengakui ada menyimpan
Narkotika jenis shabu-shabu dikantong celana pendek merk ADIDAS warna
hitam bagian depan sebelah kanan didalam 1 (satu) plastic klip ukuran
besar warna putih bening dan saat dibuka didalamnya terdapat 7 (tujuh)
poket narkotika jenis shabu shabu yang masing-masing di bungkus plastik
klip warna bening dengan rincian 1 (satu) poket Narkotika jenis
shabu-shabu yang dibungkus plastic klip ukuran sedang dengan dilapisi 1
(satu) lembar potongan tissue warna putih dan 6 (enam) poket Narkotika
jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip ukuran kecil
dan kemudian saat dipertanyakan 7 (tujuh) Narkotika jenis shabu-shabu
yang diketemukan oleh (FM) dan mengakui bahwa 7 (tujuh) poket narkotika
jenis shabu shabu adalah milik (FM) yang didapatkan dari (S).
"Telah
dilakukan pengembangan dari penangkapannya (FM) dan hasil interogasi
narkotika jenis sabu-sabu Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat
informasi dari (FM) bahwa sebelumnya (S) ada memberikan barang berupa
Narkotika jenis shabu-shabu di Sebuah rumah Kamp. Camp Baru Kec. Jempang
Kab. Kutai Barat dan berdasarkan Informasi tersebut dilakukan
penyelidikan lebih lanjut terhadap (S) dan saat itu berada di Sebuah
Mess PT LONSUM Kamp. Isuy Kec. Jempang Kab. Kutai Barat." Ujar Kasat
Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H.
Anggota Opsnal Polres kutai
Barat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (S) dan
saat tersebut bersama dengan (D), yang sebelumnya dilakukan penangkapan
(S) dan (D) sempat ada mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu
bersama-sama, dan saat dipertanyakan dimana ada menyimpan barang berupa
Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dan saat itu mengakui ada menyimpan
Narkotika jenis shabu-shabu diatas lantai Mess tersebut dan diketemukan
1 (satu) Buah kotak bekas tempat charger merk OPPO warna hijau saat
dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip yang masing-masing
berisikan sisa Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (dua) Buah pipet kaca, 1
(satu) Buah serokan yang terbuat dari sedotan warna putih dan 1 (satu)
Buah korek api dan kemudian saat dipertanyakan 2 (dua) buah plastic
klip yang masing-masing berisikan sisa Narkotika jenis shabu-shabu yang
diketemukan oleh (S) dan mengakui bahwa 2 (dua) buah plastic klip yang
masing-masing berisikan sisa Narkotika jenis shabu-shabu adalah milik
(S) yang didapatkan dari (N).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.
"Menghimbau
kepada masyarakat agar tetap selalu waspada terhadap peredaran
Narkotika di Wilayah Hukum Polres Kutai Barat, apabila masyarakat
mendapat informasi maka Polres Kutai Barat siap menerima dan
menindaklanjuti informasi tersebut dengan tetap merahasiakan pemberi
informasi", himbau Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani,
S.H.
"Diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk
bekerjasama dan saling bersinergi dengan Polres Kutai Barat guna
memberantas Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kabupaten Kutai Barat dan
Kabupaten Mahakam Ulu", harap Kapolres melalui Kasat Resnarkoba AKP
Bitab Riyani, S.H. Selesai.