Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Modus Panggil Tukang Pijat, Pria Ini Nekat Bawa Kabur Motor dan Digadai

BALIKPAPAN, Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial HN (24) lantaran disangka melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Dimana tidak hanya mencuri, HN juga nekat menggadai sepeda motor hasil penggelapan tersebut dan menggadainya di Kabupaten Kukar.

Awalnya, HN memanggil seorang buruh pijat tradisional ke rumahnya. Namun lantaran tak memiliki uang tunai, HN meminjam kendaraan milik buruh bernama Jubaidah (47) untuk pergi ke ATM.

"Kejadiannya pada Rabu (26/10/2022) lalu. Dari niat tersangka, korban percaya saja. Karena itu posisi sedang di rumah tersangka. Tidak ada kecurigaan," ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Selasa (15/11/2022).

Namun setelah ditunggu, HN tak kunjung pulang. Alhasil korban yang merasa keberatan lantas melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.

Selang dua minggu penyelidikan, HN berhasil diringkus petugas. Dimana motor bermerk Honda Scoopy yang dibawa kabur itu, lanjut Djoko, telah digadai kepada seseorang di Kukar berinisial TE senilai Rp 3 juta.

"Setelah dibawa, kemudian digadai Rp 3 juta. Ini ada bukti kwitansi gadainya. Dan dari uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Djoko.

Atas perbuatannya, sambung Djoko, HN dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.