Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Sat Resnarkoba Polres Kubar Berhasil Meringkus Penyalahgunaan Narkoba


Kutai Barat - Seorang pria dengan inisial S (36) dibekuk oleh Anggota Sat Resnarkoba pada hari Sabtu (22/10/2022) sekitar jam 00.30 WITA di pinggir jalan Kamp. Ngenyan  Kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat


Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani, S.H "Awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial (S) akan melakukan transaksi Narkotika yang diduga jenis Shabu shabu."


Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah di ketahui identitasnya yaitu berinisial (S) ada memiliki, menyimpan, menjual, menguasai Narkotika yang diduga jenis Shabu.


Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan saat anggota Satresnarkoba melihat (S) berada di pinggir jalan Kamp. Ngenyan kec.Barong tongkok Kab. Kutai Barat sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dan ada mengambil sesuatu kemudian saat tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap (S).


 Dilakukan penggledahan terhadap (S) saat tersebut (S) mengaku ada menjatuhkan sesuatu dan saat di cari ada di ketemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO warna biru putih kemudian di buka di dalamnya diketemukan 1 (satu)  poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus plastik klip warna bening saat tersebut (S) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu yang diketemukan tersebut adalah milik (S) yang didapatkan karena (S) ada di suruh oleh (J) untuk mengambil barang narkotika jenis shabu shabu tersebut.


 Barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 2,3 Gr, 1 (satu) Unit Hp REALME warna Biru tua, 2 (dua) Lembar potongan tissue warna putih, 1 (satu) Buah plastic klip Ukuran sedang warna putih bening, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok MARLBORO  warna biru  putih.


 Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.



Humas Polda Kaltim