Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bhabinkamtibmas Polsek Anggana Bersama TNI Laksanakan Edukasi dan Sosialisasi Terkait Obat Sirup Yang Sementara Tidak Boleh Beredar

 



Kukar - Dalam Mendukung Kementrian dan Lembaga pemerintah, Polsek Anggana membantu untuk melaksanakan giat edukasi dan sosialisasi ke apotek dan masyarakat terkait obat sirop mengandung bahan kimia, Minggu (23/10/22). 


Pada kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas bersama TNI memberikan himbauan ke masyarakat di SDN 16 Anggana. 


Langkah utama yg dilakukan adalah berkoordinasi dengan muspika Anggana dan dinas pendidikan terkait langkah-langkah yg dilakukan, sosialisasi dan education tentang untuk sementara waktu anak-anak tidak meminun obat cair/sirup. Serta menunggu hasil pemeriksaan BPOM tentang kandungan yg terdapat didalam obat cair yg membahayakan tubuh anak-anak. 


Adapun 5 obat Sirup yg sementara tidak boleh beredar meliputi:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

di wilayah Kec. Kesamben Kab. Blitar. Dan ternyata 3 apotik yang berada di wilayah kesamben sudah mendapat pemberitahuan dari dinas kesehatan dan PBF kalau 5 jenis sirup diatas tidak boleh beredar. Jadi semua apotik sudah tidak mengedarkan pada masyarakat. 


Dalam hal ini, Jajaran Polres Kutai Kartanegara menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.


Humas Polda Kaltim