Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Warga Kukar Ditangkap di Balikpapan, Dua Kilo Sabu Gagal Beredar

BALIKPAPAN, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (29) lantaran berprofesi sebagai kurir narkotika jenis sabu. 

AS ditangkap oleh petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (30/5/2022). 

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kota Balikpapan ada transaksi narkoba. Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan," jelas Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, pada saat menggelar konferensi pers pada Selasa (31/5/2022) sore.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil meringkus AS yang sedang mengendarai sepeda motor sambil memanggul tas ransel berwarna hitam. 

"Dirasa mencurigakan, petugas lantas menggeledah isi tas yang dikenakan pria asal Kukar tersebut. Isinya, satu dus berisikan dua bungkus plastik yang diduga paket sabu," lanjut Kapolresta. 

Lanjutnya lagi, bahwa benar AS membawa sabu dengan berat berkisar 2.102 gram yang diduga akan diedarkan di Kota Balikpapan. Dimana barang haram tersebut dikemas di dalam kemasan teh hijau dan dilapisi bubble wrap. 

"Dari pengakuannya kepada petugas, ia mengaku telah mengantarkan sabu sebanyak 9 kali dan seklai antar akan diupah sekali pengantaran sebanyak 40 juta rupiah. Ia juga mengatakan bahwa disuruh seseorang yang berinisial KS," pungkasnya.

Atas perbuatannya, AS pria yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.