Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Berkas Perkara Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke JPU

JAKARTA - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelesaikan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berkas perkara Tahap II itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan berkas perkara Tahap II berdasarkan surat Nomor 1656 tanggal 15 September bersamaan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Melalui surat Nomor 1656 tertangal 15 September terkait penyerahan tanggung jawab berkas perkara dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati DKI Jakarta)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui di gedung bundar, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Febrie menerangkan, berkas perkara Pinangki dilimpahkan ke Kejati terlebih dahulu. Kemudian, berkas akan diserahkan kembali ke JPU di Kejari Jakarta Pusat.

"Kejati DKI lah, kalau pelaksanaannya di Kejari Jakarta Pusat. Tembusan suratnya kan ke Kejati," ujar Febrie.

Setelah pelimpahan Tahap II maka dengan waktu yang tidak terlalu lama lagi, berkas perkara suap dan gratifikasi serta TPPU atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari akan didaftarkan di pengadilan untuk disidangkan.

"Di daftarkan ke pengadilan sesegera mungkin lah, enggak mungkin lama itu kalau sudah tahap 2," ucap Febrie. 

Tersangka Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2, pasal 5 ayat 1 a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider pasal 11 dan pasal 15 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor atau kedua Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Pinangki Sirna Malasari sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap. Kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jaksa Penuntut Umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Pinangki Sirna Malasari, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.