Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ahli Hukum Desak Polisi Dalami Motif Pelaku Pembakaran Gedung Kejagung

JAKARTA - Ahli Hukum Faisal Santiago menilai pihak kepolisian harus menjerat pelaku pembakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan pasal 187 KUHP tentang kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12-15 tahun atau seumur hidup jika menimbulkan korban. 

Menurut dia, kebakaran gedung Kejagung itu dilakukan dengan sengaja menjadi presiden buruk bagi penegak hukum yang tugasnya menangani dugaan tindak pidana umum dan khusus. 

"Menurut saya dugaan sangkaanya lebih pas ke pasal 187 KUHP terkait kesengajaan. Karena terlihat gedung (Kejagung) terbakarnya secara merata, ini jelas dilakukan dengan sengaja," kata Faisal kepada, Kamis (17/9/2020). 

Diketahui, pasal 187 KUHP menyatakan "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". 

Kemudian apabila karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini setuju dengan temuan tim gabungan kepolisian bahwa kebakaran gedung utama Kejagung telah masuk unsur perbuatan pidana. 

"Ya menurut saya perbuatan pidana, apalagi dapat dikatakan dengan sengaja membakar kantor Kejaksaan Agung. Dan hal ini menjadi preseden yang buruk bahwa ada pihak melakukan pembakaran kantor penegak hukum," ucap Faisal. 

Oleh karena itu, penyidik Bareskrim perlu mendalami motif pelaku melakukan pembakaran gedung utama Kejagung, apakah ada kaitannya dengan proses hukum yang sedang ditangani atau tidaknya.  

"Karena dengan sengaja dilakukan tentu mempunyai motif," tuturnya. 

Meski demikian, Faisal menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan secara transparan terkait dugaan adanya motif kesengajaan melakukan pembakaran gedung utama Korps Adhyaksa ini. 

"Tapi sekali lagi tentu semua tergantung hasil penyidikan, apabila ada motif kesengajaan maka lebih tepat pasal 187 KUHP," tegasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Faisal, untuk sangkaan pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran kurang tepat dikenakan kepada terduga pelaku pembakaran.

"Pasal 188 KUHP itu kurang pas kalau melihat dari temuan bahwa ada unsur kesengajaan," paparnya. 

Diketahui, Pasal 188 KUHP menyatakan "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kasus kebakaran di gedung Kejagung terdapat peristiwa pidana. Oleh sebab itu, penyidik resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, ditemukannya dugaan peristiwa pidana itu setelah adanya temuan dari rangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Puslabfor Bareskrim Polri dengan menggunakan instrument gas chromatography-mass spectrometer (GC-MS).

"Oleh karena itu hari ini kami melaksanakan gelar (ekspose) perkara bersama Jampidum, Jamwas dan Jambin dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan berikutnya," kata Listyo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).